Bali Bersihkan Turis Nakal, Semakin Banyak yang Dideportasi

Bali tidak main-main dalam membersihkan turis asing yang nakal. Lima orang asing yang melanggar syarat visa dan hukum di Bali telah dideportasi oleh petugas imigrasi.

tourist in bali enjoy the sunset
Photo by Cassie Gallegos / Unsplash

Bali tidak main-main dalam membersihkan turis asing yang nakal. Lima orang asing yang melanggar syarat visa dan hukum di Bali telah dideportasi oleh petugas imigrasi.

Mereka adalah korban dari operasi pengawasan imigrasi gabungan yang dilakukan pada tanggal 10 Juli di Ubud.

Operasi pengawasan imigrasi tersebut melibatkan petugas dari dua puluh tiga departemen berbeda dan merupakan bagian dari strategi imigrasi untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing tersebut bervariasi, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga ketidakpatuhan terhadap peraturan hukum. “Untuk pelanggarannya, sebanyak lima orang telah dideportasi dan satu orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi,” kata Riyandi.

Deportasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menarik turis yang berperilaku baik ke Bali.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengumumkan pembentukan tim khusus yang akan bekerja untuk menindak turis yang berperilaku buruk di Bali. Tim tersebut bernama Tim Bali Becik dan ditargetkan untuk melakukan 100 operasi pengawasan setiap bulan hingga akhir tahun.

Karim berharap dengan adanya Tim Bali Becik, tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali akan menurun.

Ia juga mendukung otoritas desa dan kabupaten untuk menegakkan aturan dan hukum lokal terhadap orang asing yang melanggarnya.

Selain itu, Karim juga mengungkapkan bahwa Imigrasi Indonesia telah membuat basis data orang asing yang berperilaku buruk. Basis data ini berisi setiap pelanggaran oleh orang asing yang telah dilaporkan dan dicatat secara resmi.

Ia mengatakan bahwa basis data ini akan digunakan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan untuk apakah dan kapan orang asing yang telah ditemukan melanggar hukum ingin masuk kembali ke negara ini, mengajukan izin tinggal atau bahkan mencoba mendirikan bisnis atau melakukan investasi.

Sumber: [The Bali Sun]