Visa on Arrival (VOA) Bali - Solusi WNA yang Ingin Berlibur di Bali

Beberapa bulan yang lalu, masyarakat dengan antusias menyambut fasilitas Visa on Arrival Bali bagi turis asing dari 23 negara yang ingin berkunjung ke pulau Bali. Lalu, apa bedanya dengan visa kunjungan wisata?

pasport dan visa
Photo by ConvertKit / Unsplash

Beberapa bulan yang lalu, masyarakat dengan antusias menyambut fasilitas Visa on Arrival Bali bagi turis asing dari 23 negara yang ingin berkunjung ke pulau Bali.

Di sisi lain, visa on arrival (VOA) ini mengundang pertanyaan tentang masa tinggal & perpanjangannya. Lalu, apa bedanya dengan visa kunjungan wisata?

Isi Artikel:

  1. Perbedaan Visa on Arrival Bali dengan Visa Kunjungan
  2. Pengajuan Visa on Arrival Bali dan Visa Kunjungan Wisata
  3. Tarif dan Syarat Mendapatkan Visa on Arrival Bali
  4. Cara Mendapatkan Visa on Arrival Bali
  5. Alur Kedatangan WNA dengan Visa on Arrival Bali
  6. Kebijakan Visa on Arrival Bali Terbaru Menjadi 42 Negara
  7. Visa on Arrival Bali Menjadi Kabar Baik bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Perbedaan Visa on Arrival Bali dengan Visa Kunjungan

Sebagai informasi, pemegang Visa on Arrival Bali 2022 memiliki waktu tinggal lebih singkat dari turis dengan Visa Kunjungan Wisata B211A.

Perlu Anda ketahui, izin tinggal kunjungan pemegang VOA berlaku 30 hari. Selain itu, pemegang VOA hanya bisa memperpanjangnya 1x dengan jangka 30 hari.

Di sisi lain, Visa Kunjungan Wisata memberikan jangka waktu tinggal hingga 60 hari. Bahkan, pemegang visa ini bisa memperpanjangnya hingga 4x.

Artinya, pemegang Visa Kunjungan Wisata dapat tinggal di Indonesia hingga 180 hari.  Di samping itu, pemegang VOA tidak bisa mengalih statuskan visanya.

Sementara itu, pemegang Visa Kunjungan bisa mengalih statuskan ITK menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Pengajuan Visa on Arrival Bali dan Visa Kunjungan Wisata

Turis bisa mengajukan Visa on Arrival Bali tanpa perlu sponsor atau penjamin. Itulah kenapa ITK dari VOA tidak dapat alih status jadi ITAS.

Turis asing yang ingin mengajukan VOA cukup melampirkan paspor yang masih berlaku selama minimal 6 bulan.

Selain itu, Anda juga harus menyertakan tiket kembali/tiket meneruskan ke negara lain serta dokumen lain yang menjadi syarat.

Sementara itu, turis asing yang mengajukan B211A Visa Bali Kunjungan Wisata harus menyiapkan dokumen lebih lengkap.

Diantara persyaratannya adalah paspor, bukti kepemilikan dana senilai USD 2.000, surat permohonan & jaminan, pas foto 4x6, dan tiket kembali/meneruskan ke negara lain.

Syarat dokumen lain adalah asuransi perjalanan/kesehatan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan minimal USD 25.000.

Tarif dan Syarat Mendapatkan Visa on Arrival Bali

Sejak 7 Maret 2022, pemerintah resmi memberlakukan VOA untuk turis asing. Ada beberapa syarat untuk mendapatkan VOA khusus wisata ketika di counter Imigrasi.

Perlu Anda ketahui, tarif PNBP untuk VOA khusus wisata adalah sebesar 500 ribu rupiah. Hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019.

Izin tinggal dari Visa on Arrival Bali adalah selama 30 hari. Namun, pemegang visa bisa memperpanjangnya 1x untuk jangka 30 hari lagi.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan ini bagi turis asing dari 23 negara yang akan berkunjung ke Bali.

Aturan VOA ini berlaku hanya bagi wisatawan atau turis asing yang berkunjung ke Bali. Jadi, ada 23 negara yang diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata bagi turis asing yang masuk Indonesia lewat TPI di BAndara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Selanjutnya, pemegang visa ini bisa keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali. Tetapi, mereka bisa keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mana saja.

Dengan adanya peraturan ini, TPI Ngurah Rai sudah menyiapkan 16 counter. Dan, masing-masing counter ada 2 petugas Imigrasi.

Cara Mendapatkan Visa on Arrival Bali

Sekarang, turis asing yang ingin berlibur ke Bali dapat memanfaatkan fasilitas VOA khusus wisata. Prosedur pengajuannya lebih sederhana dari Visa Kunjungan Wisata.

Saat turis asing tiba di BAndara I Gusti Ngurah Rai,  turis asing bisa mengajukan Visa on Arrival Bali dengan cara melampirkan berkas-berkas persyaratan.

Sebelumnya, turis asing harus mengunjungi loket khusus VOA bank BRI dulu untuk membeli stiker VOA.

Setelah itu, turis asing menuju area counter pemeriksaan keimigrasian khusus pemohon VOA. Ketika pemeriksaan, WNA harus menunjukkan syarat-syarat VOA khusus wisata.

Selain dokumen-dokumen yang sudah kita bahas sebelumnya di atas, turis asing yang ingin mengajukan VOA juga harus menunjukkan bukti pembayaran VOA.

Sekarang, turis asing yang menggunakan VOA khusus wisata harus punya bukti pembayaran akomodasi/hotel di Bali selama minimal 4 hari.

Sementara itu, WNA yang mau masuk Indonesia dari TPI selain BAndara I Gusti Ngurah Rai tetap wajib mengajukan visa kunjungan wisata.

Alur Kedatangan WNA dengan Visa on Arrival Bali

Sebelumnya, kita sudah membahas tentang pengertian dan syarat-syarat untuk mendapatkan Visa on Arrival Bali. Sekarang, kita perlu tahu alurnya secara detail.

Kami memberikan panduan imigrasi bagi turis asing di BAndara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai berikut.

  1. Pertama, pengunjung memasuki area imigrasi dan memilih meja untuk WNA.
  2. Setelah itu, pengunjung yang masuk ke Indonesia harus menyerahkan form declare.
  3. Penumpang yang tidak punya paspor Indonesia wajib mengisi form declare.
  4. Penumpang dari negara tanpa bebas visa wajib membayar biaya sesuai ketentuan.
  5. Kemudian, penumpang harus mengantri di meja imigrasi sambil menyiapkan dokumen perjalan (kartu kedatangan, paspor, dll).
  6. Lalu, petugas imigrasi memverifikasi ID foto penumpang. Mungkin, petugas juga akan menanyakan beberapa pertanyaan lain.
  7. Nantinya, jika semua prosedur sudah selesai, WNA akan menerima stiker VOA.
  8. Terakhir, petugas juga akan memberikan cap tanda masuk.

Kebijakan Visa on Arrival Bali Terbaru Menjadi 42 Negara

Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah negara yang warganya bisa menggunakan Visa on Arrival Bali. Kini, jumlahnya menjadi 42 negara.

Dengan penambahan ini, artinya negara-negara yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut adalah Korea Selatan, Kanada, Kamboja, Jerman, Jepang, Italia, Inggris, dan Filipina.

Bahkan, Brunei Darussalam, Amerika Serikat, dan Amerika juga masuk dalam daftar 42 negara tersebut. Selain itu, ada juga Tunisia, Cina, Taiwan, Swiss, Swedia, dan Spanyol.

Negara lain yang termasuk meliputi Seychelles, Polandia, Norwegia, Myanmar, Meksiko, India, Hungaria, Finlandia, Denmark, Brazil, Belgia, Argentina, dan Arab Saudi.

Kemudian, ada juga Afrika Selatan, Vietnam, Uni Emirat Arab, Turki, Thailand, Singapura, Selandia Baru, Qatar, Perancis, Malaysia, dan Laos.

Penambagan ini juga menujukkan mulai bangkitnya perekonomian Indonesia, khususnya melalui sektor pariwisata.

Terbukti, wisatawan asing yang datang ke Bali semakin bertambah banyak. Tentu saja, ini menjadi bukti bahwa keputusan tersebut sudah sangat tepat.